Selasa, 27 Desember 2011

komisi yudisial


KOMISI YUDISIAL




Disusun Untuk Tugas Kelompok Kewarganegaraan













Disusun Oleh:

Windra Bangun s
A01001394




PRODI DIII KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH GOMBONG
2010
BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim
Dalam posisinya sebagai lembaga negara yang baru, perlu dan untuk tujuan memberi informasi kepada masyarakat kiranya dalam tulisan ini dikemukakan juga secara singkat mengenai kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial.

B.     Rumusan Masalah
·         Bagaimana latar belakang terbentuknya komisi yudisial ?
·         Apa yang dimaksud komisi yudisial ?
·         Apa wewenang komisi yudisial ?
·         Apa peran lembaga ini terhadap hakim ?



C.   Tujuan
Mengetahui latar belakang terbentuknya komisi yudisial, tujuan wewenang dan tugas lembaga ini

D.  Sistematika Penulisan
Makalah ini tersusun atas BAB I Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, Tujuan, Sistematika Penulisan. BAB II Pembahasan yang terdiri dari Sejarah terbentuknya komisi yudisial,dasar hokum komisi yudisial, kedudukan wewenang dan tugas.BAB III Penutup Terdiri atas Kesimpulan dan Penutup

















BAB II
PEMBAHASAN


A.      Sejarah Terbentuknya Komisi Yudisial
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

B.       Dasar Hukum Komisi Yudisial
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu:
·         UUD 1945,
·         UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
·         UU No 22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

a)    UUD 1945
Ø  Pasal 23 a ayat (3) UUD 1945
Berbunyi “ Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
Ø  Pasal 24 b UUD 1945
1.        Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2.        Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3.        Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
4.        Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.

b)   UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ø  Pasal 34 ayat 1
“Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-Undang”
Ø  Pasal 34 ayat 3
“Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi yudisial yang diatur dalam Undang-Undang.

C.      Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia
Dalam posisinya sebagai lembaga negara yang baru, perlu dan untuk tujuan memberi informasi kepada masyarakat kiranya dalam tulisan ini dikemukakan juga secara singkat mengenai kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
Mengenai kedudukan dari Komisi Yudisial dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 1 Butir ke-1 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional.
Berkaitan dengan itu, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain”. Kemandirian Komisi Yudisial itu dijamin oleh ketentuan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Selanjutnya mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 24A Ayat (3) dan Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diimplementasikan dalam Pasal 13 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 pada pokoknya wewenang dari Komisi Yudisial adalah:
·         Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
·         Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka jelaslah mengenai kedudukan, wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang mandiri yang salah satu kewenangannya adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D.      Peran Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Hakim.
Bahwa praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, perlu dilakukan upaya-upaya yang luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang sungguh-sungguh dapat menjamin masyarakat dan pencari keadilan memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Disadari bahwa terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan di atas, disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut.
lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
·         kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai,
·         proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan,
·         belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses),
·         semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu,
·         tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pengawasan
Beranjak dari pendapat di atas, menunjukkan bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal badan peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) dan tidak adanya kehendak yang sungguh-sungguh dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal terhadap hakim, sehingga membuka peluang bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik untuk mendapat “pengampunan” dari pimpinan badan peradilan yang bersangkutan, sehingga tidak dikenakan sanksi sebagaimana mestinya.  Oleh karena itu, kehadiran suatu lembaga khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim.
Lembaga khusus tersebut adalah Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi (reformasi hukum) dan berwenang untuk melakukan reformasi  peradilan, terutama dalam posisinya sebagai lembaga pengawas eksternal,  tidak mungkin Lembaga Negara ini membiarkan terus terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan. Jadi, apabila dipahami spirit dan orientasinya tidak berlebihan bahkan sejalan dengan tuntutan konstitusi dan semangat reformasi peradilan apabila Komisi Yudisial melakukan langkah-langkah dan strategi yang progresif dan proaktif dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menyusun dan mengusulkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut semata-mata bertujuan untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan wewenang badan peradilan, memulihkan kewibawaan badan peradilan, serta memulihkan kepercayaan masyaratakat dan pencari keadilan terhadap hakim sebagai penyelenggara utama fungsi pengadilan.
Semua pihak, terutama para pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dan pengawal reformasi hukum (reformasi peradilan) harus memahami dengan benar, bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang secara hukum dan konstitusional diberikan amanat dan mempunyai tanggungjawab untuk memulihkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan dan hakim melalui fungsi pengawasan (pengawas eksternal) yang dimilikinya. Dalam kerangka itu, sepatutnya semua pihak yang mempunyai niat yang tulus dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, terutama dalam rangka reformasi peradilan mendukung setiap upaya Komisi Yudisial, agar dalam pelaksanaan wewenangnya dapat efektif.
Mengingat peranan penting dari pengadilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, maka terciptanya pengadilan yang merdeka, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.
Sebagai pelaku utama badan peradilan, maka posisi dan peran hakim agung dan hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya sangat memerlukan pengawasan yang efektif. Melalui putusannya, seorang hakim misalnya: dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah  terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang, dan lain-lain. Oleh karena itu, wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan sesuai kode etik tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum  (equality before the law) dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan itu wajib  dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan  kepada  Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk dapat melaksanakan semua fungsinya secara efektif, hakim tentu membutuhkan kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan. Hanya dengan adanya kepercayaan itulah pengadilan dapat menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan baik. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan tidaklah muncul dengan sendirinya, tetapi harus melalui berbagai pembuktian bahwa badan peradilan dan hakim sungguh-sungguh menjunjung tinggi hukum serta menegakkan kebenaran dan keadilan secara benar dan konsisten. Oleh karenanya, dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan itu, maka hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, harus mempunyai komiten, tekad, dan semangat dalam membersihkan badan peradilan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam rangka memulihkan kewibawaan badan peradilan dan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat kepada hakim. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Karena itu setiap hakim harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi meliputi pengawasan yang bersifat preventif sampai dengan pengawasan yang bersifat represif sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diimplementasikan dalam Pasal 13 Huruf b, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Mengenai fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas, diperkuat juga oleh ketentuan Pasal 34 ayat (3)  Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan Pasal 34 Ayat (3) menentukan bahwa: ”Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang”. Hal ini sekaligus mempertegas eksistensi dan fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim agung dan hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya.
Pengawasan eksternal terhadap hakim oleh Komisi Yudisial memegang peranan yang sangat penting dan bertujuan agar para hakim dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sungguh-sungguh didasarkan dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kebenaran, dan rasa keadilan masyarakat serta menjunjung tinggi kode etik profesi hakim. Apabila hakim menjalankan wewenang dan tugasnya dengan baik dan benar, maka bukan hanya kepastian hukum dan keadilan yang dapat diwujudkan, tetapi juga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim pun terpelihara.
Oleh karena itu, sifat hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta merupakan sifat-sifat yang harus ditumbuhkembangkan dan diwujudkan secara nyata dalam tindakan dan perilaku hakim agar senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, serta menjunjung tinggi kejujuran. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah landasan dari semua prinsip-prinsip dalam pedoman perilaku hakim. Ketaqwaan berarti percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan percayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Disadari bahwa hakim dalam melaksanakan wewenang dan tugas tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari berbagai pihak. Keadaan yang demikian itu, tentu rentan dan dapat menimbulkan conflict of interest bagi pribadi hakim yang bersangkutan, sehingga perbuatan atau perilaku hakim yang demikian itu dapat menodai kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, misalnya seorang hakim menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa dalam menjalankan tugas yudisialnya. Dalam menghadapi keadaan yang demikian hakim harus dan dituntut untuk memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
Oleh karena itu, keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim, serta dimasukkan dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen  dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim sangatlah penting. Hal ini maksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary) diharapkan dapat diwujudkan, yang sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun segi etika. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim, yang dibentuk di luar struktur Mahkamah Agung. Melalui lembaga pengawas eksternal tersebut aspirasi masyarakat di luar struktur resmi dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan para hakim agung serta dilibatkan pula dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika.  
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim, Komisi Yudisial akan memperhatikan apakah putusan yang dibuat sesuai dengan kehormatan hakim dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Sedangkan dalam menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim Komisi Yudisial harus mengawasi apakah profesi hakim itu telah dijalankan sesuai etika profesi dan memperoleh pengakuan masyarakat, serta mengawasi dan menjaga agar para hakim tetap dalam hakekat kemanusiaannya, berhati nurani, sekaligus memelihara harga dirinya, dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
Sejalan dengan fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial itu, hakim dituntut untuk menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Kehormatan adalah kemulian atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para Hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan yang timbul dari masyarakat. Sebagaimana halnya kehormatan, keluhuran martabat yang merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur. Hanya dengan sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur itulah kehormatan dan keluhuran martabat Hakim dapat dijaga dan ditegakkan.
Sedangkan keluhuran menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan, atau profesi hakim adalah suatu officium nobile. Bila suatu profesi terdiri dari aspek-aspek (1) organisasi profesi yang solid, (2) standar profesi, (3) etika profesi, (4) pengakuan masyarakat, dan (5) latar belakang pendidikan formal, maka suatu profesi officium nobile terutama berlandaskan etika profesi dan pengakuan masyarakat. Sedangkan martabat menunjukkan tingkat hakekat kemanusiaan, sekaligus harga diri.
Beranjak dari apa yang diuraikan, jelaslah bahwa Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya mendorong dan menciptakan hakim untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, keadilan, dan kode etik dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya. Untuk itu tentu saja para hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional, sehingga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim terjaga dan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat dan pencari keadilan.

E.       Ringkasan Tugas, Tujuan dan Wewenang Komisi Yudisial

1)   Tujuan Komisi Yudisial
·         Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
·         Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
·         Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
·         Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakim

2)   Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim


3)    Tugas Komisi Yudisial
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
·         Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
·         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
·         Menetapkan calon Hakim Agung; dan
·         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
·         Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
·         Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
·         Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR
4)   Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.












BAB III

PENUTUP

A.       Kesimpulan

Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mandiri berwenang mengawasi (lembaga pengawas eksternal) terhadap hakim yaitu hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik, yang bersifat preventif sampai dengan yang bersifat represif bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kehadiran Komisi Yudisial antara lain disebabkan tidak efektifnya pengawasan internal yang ada di badan peradilan dan tidak adanya kehendak yang kuat dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal.
Kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal sangat penting dan menuntut hakim untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, integritas, kode etik, dan keadilan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, demi terpeliharanya kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

B . Daftar Pustaka
id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Yudisial –
Dasar Hukum komisi Yudisial oleh.annida.harid.web.id/?p=466
Peran lembaga eksternal terhadap hakim oleh : Hermansyah, SH, M.Hum

Senin, 21 November 2011

kelainan konginetal


 Oleh : Windra Bangun  S

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kelainan Konginental
Kelainan kongenital merupakan kelainan dalam pertumbuhan struktur bayi yang timbul sejak kehidupan hasiI konsepsi sel telur. Kelainan kongenital dapat merupakan sebab penting terjadinya abortus, lahir mati atau kematian segera setelah lahir. Kematian bayi dalam bulan-bulan pertama kehidupannya sering diakibatkan oleh kelainan kongenital yang cukup berat, hal ini seakan-akan merupakan suatu seleksi alamu terhadap kelangsungan hidup bayi yang dilahirkan. Bayi yang dilahirkan dengan kelainan kongenitaI besar, umumnya akan dilahirkan sebagai bayi berat lahir rendah bahkan sering pula sebagai bayi kecil untuk masa kehamilannya. Bayi berat lahir rendah dengan kelainan kongenital berat, kira-kira 20% meninggal dalam minggu pertama kehidupannya. Disamping pemeriksaan fisik, radiologik dan laboratorik untuk menegakkan diagnose kelainan kongenital setelah bayi lahir, dikenal pula adanya diagnosisi pre/- ante natal kelainan kongenital dengan beberapa cara pemeriksaan tertentu misalnya pemeriksaan ultrasonografi, pemeriksaan air ketuban dan darah janin.

B.     Angka Kejadian Kelainan Konginental
Kelainan kongenital pada bayi baru lahir dapat berupa satu jenis kelainan saja atau dapat pula berupa beberapa kelainan kongenital secara bersamaan sebagai kelainan kongenital multipel. Kadang-kadang suatu kelainan kongenital belum ditemukan atau belum terlihat pada waktu bayi lahir, tetapi baru ditemukan beberapa waktu setelah kelahiran bayi. Sebaliknya dengan kermajuan tehnologi kedokteran,kadang- kadang suatu kelainan kongenital telah diketahui selama kehidupan fetus. Bila ditemukan satu kelainan kongenital besar pada bayi baru lahir, perlu kewaspadaan kemungkian adanya kelainan kongenital ditempat lain.
Angka kejadian kelainan kongenital yang besar berkisar 15 per 1000 kelahiran angka kejadian ini akan menjadi 4-5% biIa bayi diikuti terus sampai berumur 1 tahun. Di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (I975-1979), secara klinis ditemukan angka kejadian kelainan kongenital sebanyak 225 bayi di antara 19.832 kelahiran hidup atau sebesar 11,61 per 1000 kelahiran hidup, sedangkan di Rumah Sakit Dr. Pirngadi, Medan (1977-1980) sebesar 48 bayi (0,33%) di antara 14.504 kelahiran bayi dan di Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada (1974-1979) sebesar 1.64 dari 4625 kelahiran bayi.

C.    Faktor Penyebab Kelainan Konginental
Penyebab langsung kelainan kongenital sering kali sukar diketahui. Pertumbuhan embryonal dan fetaI dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor genetik, faktor lingkungan atau kedua faktor secara bersamaan.
Beberapa faktor etiologi yang diduga dapat mempengaruhi terjadinya kelainan kongenital antara lain:
C.1 Kelainan Genetik dan Khromosom.
Kelainan genetik pada ayah atau ibu kemungkinan besar akan berpengaruh atas kelainan kongenital pada anaknya. Di antara kelainan-kelainan ini ada yang mengikuti hukum Mendel biasa, tetapi dapat pula diwarisi oleh bayi yang bersangkutan sebagai unsur dominan ("dominant traits") atau kadang-kadang sebagai unsur resesif.
Dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran, maka telah dapat diperiksa kemungkinan adanya kelainan kromosom selama kehidupan fetal serta telah dapat dipertimbangkan tindakan-tindakan selanjutnya. Berikut nama penyakit jumlah kromosom.
1)        Sindrom turner 2n-1 ( monosomi ) Wanita dengan perkembangan sex terhambat, payudara tidak tumbuh, bertubuh pendek,mandul
2)        Sindrom klinefelter 2n+ 1 ( trisomi) Laki- laki dengan kecenderungan seperti wanita, payudara tumbuh, testis tidak tumbuh, dan mental terbelakang
3)        Sindrom patau 2n+ 1 ( trisomi )
Pada autosom no. 13, 14, 15 Tanda kelainan jarang ditemukan karena pada umumya penderita mati setelah beberapa jam atau hari dilahirkan
4)        Sindrom down 2n+ 1 ( trisomi )
Pada autosom no. 21 Tubuh pendek, terbelakang mental, mata sipit, lidah tebal
5)        Sindrom edwards 2n+ 1 ( trisomi ) Wanita normal tetapi ciri- ciri sekunder wanita tidak berkembang, ada yang schizoprenia
C.2 Faktor mekanik
Tekanan mekanik pada janin selama kehidupan intrauterin dapat menyebabkan kelainan hentuk organ tubuh hingga menimbulkan deformitas organ cersebut. Faktor predisposisi dalam pertumbuhan organ itu sendiri akan mempermudah terjadinya deformitas suatu organ. Sebagai contoh deformitas organ tubuh ialah kelainan talipes pada kaki sepcrti talipes varus, talipes valgus, talipes equinus dan talipes equinovarus (clubfoot)
C.3 Faktor infeksi.
Infeksi yang dapat menimbulkan kelainan kongenital ialah infeksi yang terjadi pada periode organogenesis yakni dalam trimester pertama kehamilan. Adanya infeksi tertentu dalam periode organogenesis ini dapat menimbulkan gangguan dalam pertumbuhan suatu organ rubuh. Infeksi pada trimesrer pertama di samping dapat menimbulkan kelainan kongenital dapat pula meningkatkan kemungkinan terjadinya abortus. Sebagai contoh infeksi virus pada trimester pertama ialah infeksi oleb virus Rubella. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang menderita infeksi Rubella pada trimester pertama dapat menderita kelainan kongenital pada mata sebagai katarak, kelainan pada sistem pendengaran sebagai tuli dan ditemukannya kelainan jantung bawaan. Beberapa infeksi lain pada trimester pertama yang dapat menimbulkan kelainan kongenital antara lain ialah infeksi virus sitomegalovirus, infeksi toksoplasmosis, kelainan-kelainan kongenital yang mungkin dijumpai ialah adanya gangguan pertumbuhan pada system saraf pusat seperti hidrosefalus, mikrosefalus, atau mikroftalmia.
C.4 Faktor Obat
Beberapa jenis obat tertentu yang diminum wanita hamil pada trimester pertama kehamilan diduga sangat erat hubungannya dengan terjadinya kelainan kongenital pada bayinya. Salah satu jenis obat yang telah diketahui dagat menimbulkan kelainan kongenital ialah thalidomide yang dapat mengakibatkan terjadinya fokomelia atau mikromelia. Beberapa jenis jamu-jamuan yang diminum wanita hamil muda dengan tujuan yang kurang baik diduga erat pula hubungannya dengan terjadinya kelainan kongenital, walaupun hal ini secara laboratorik belum banyak diketahui secara pasti. Sebaiknya selama kehamilan, khususnya trimester pertama, dihindari pemakaian obat-obatan yang tidak perlu sama sekali; walaupun kadang-kadang sukar dihindari karena calon ibu memang terpaksa harus minum obat. Hal ini misalnya pada pemakaian trankuilaiser untuk penyakit tertentu, pemakaian sitostatik atau prepaat hormon yang tidak dapat dihindarkan; keadaan ini perlu dipertimbangkan sebaik-baiknya sebelum kehamilan dan akibatnya terhadap bayi.
C.5 Faktor umur ibu
Telah diketahui bahwa mongoIisme lebih sering ditemukan pada bayi-bayi yang dilahirkan oleh ibu yang mendekati masa menopause. Di bangsal bayi baru lahir Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo pada tahun 1975-1979, secara klinis ditemukan angka kejadian mongolisme 1,08 per 100 kelahiran hidup dan ditemukan resiko relatif sebesar 26,93 untuk kelompok ibu berumur 35 tahun atau lebih; angka keadaan yang ditemukan ialah 1: 5500 untuk kelompok ibu berumur < 35 tahun, 1: 600 untuk kelompok ibu berumur 35-39 tahun, 1 : 75 untuk kelompok ibu berumur 40 - 44 tahun dan 1 : 15 untuk kelompok ibu berumur 45 tahun atau lebih.
C.6 Faktor hormonal
Faktor hormonal diduga mempunyai hubungan pula dengan kejadian kelainan kongenital. Bayi yang dilahirkan oleh ibu hipotiroidisme atau ibu penderita diabetes mellitus kemungkinan untuk mengalami gangguan pertumbuhan lebih besar bila dibandingkan dengan bayi yang normal
C.7 Faktor radiasi
Radiasi ada permulaan kehamiIan mungkin sekali akan dapat menimbulkan kelainan kongenital pada janin. Adanya riwayat radiasi yang cukup besar pada orang tua dikhawatirkan akan dapat mengakibatkan mutasi pada gene yang mungkin sekali dapat menyebabkan kelainan kongenital pada bayi yang dilahirkannya. Radiasi untuk keperluan diagnostik atau terapeutis sebaiknya dihindarkan dalam masa kehamilan, khususnya pada hamil muda.
C.8 Faktor gizi
Pada binatang percobaan, kekurangan gizi berat dalam masa kehamilan dapat menimbulkan kelainan kongenital. Pada manusia, pada penyelidikan-penyelidikan menunjukkan bahwa frekuensi kelainan kongenital pada bayi-bayi yang dilahirkan oleh ibu yang kekurangan makanan lebih tinggi bila dibandingkan dengan bayi-bayi yang lahir dari ibu yang baik gizinya. Pada binatang percobaan, adanya defisiensi protein, vitamin A ribofIavin, folic acid, thiamin dan lain-Iain dapat menaikkan kejadian &elainan kongenital.
C.9 Faktor Kelainan Metabolisme
Kelainan struktur atau kelainan metabolisme terjadi akibat:
    hilangnya bagian tubuh tertentu
    kelainan pembentukan bagian tubuh tertentu
    kelainan bawaan pada kimia tubuh.
Kelainan struktur utama yang paling sering ditemukan adalah kelainan jantung, diikuti oleh spina bifida dan hipospadia. Kelainan metabolisme biasanya berupa hilangnya enzim. Contoh dari kelainan metabolisme adalah penyakit Tay-Sachs (penyakit fatal pada sistem saraf pusat) dan fenilketonuria.
C.0 Penyebab lain
Dari kelainan bawaan penyebab lainya adalah : tidak sempurnanya pembentukan enzim. Kelainan ini berbahaya bahkan bisa berakibat fatal, tetapi biasanya tidak menimbulkan gangguan yang nyata pada anak.

D.    Sign & Symptoms
Kelainan bawaan menyebabkan gangguan fisik atau mental atau bisa berakibat fatal. Terdapat lebih dari 4.000 jenis kelainan bawaan, mulai dari yang ringan sampai yang serius, dan meskipun banyak diantaranya yang dapat diobati maupun disembuhkan, tetapi kelainan bawaan tetap merupakan penyebab utama dari kematian pada tahun pertama kehidupan bayi.
Beberapa kelainan bawaan ( konginental ) yang seringditemukan :
D.1 Celah bibir atau langit-langit mulut (sumbing)
Terjadi jika selama masa perkembangan janin, jaringan mulut atau bibir tidak terbentuk sebagaimana mestinya.
Bibir sumbing adalah suatu celah diantara bibir bagian atas dengan hidung. Langit-langit sumbing adalah suatu celah diantara langit-langit mulut dengan rongga hidung.
D.2 Defek tabung saraf
Terjadi pada awal kehamilan, yaitu pada saat terbentuknya bakal otak dan korda spinalis. Dalam keadaan normal, struktur tersebut melipat membentuk tabung pada hari ke 29 setelah pembuahan. Jika tabung tidak menutup secara sempurna, maka akan terjadi defek tabung saraf.
Ada dua macam defek tabung saraf yang paling sering ditemukan:
    Spina bifida, terjadi jika kolumna spinalis tidak menutup secara sempurna di sekeliling korda spinalis.
    Anensefalus, terjadi jika beberapa bagian otak tidak terbentuk.
D.3 Kelainan jantung
Kelainan yang misal terjadi :
    Defek septum atrium dan ventrikel (terdapat lubang pada dinding yang meimsahkan jantung kiri dan kanan)
    Patent ductus arteriosus (terjadi jika pembuluh darah yang penting pada sirkulasi janin ketika masih berada di dalam rahim; setelah bayi lahir, tidak menutup sebagaimana mestinya)
    Stenosis katup aorta atau pulmonalis
    Koartasio aorta (penyempitan aorta)
    Transposisi arteri besar (kelainan letak aorta dan arteri pulmonalis)
    Sindroma hipoplasia jantung kiri (bagian jantung yang memompa darah ke seluruh tubuh tidak terbentuk sempurna)
    Tetralogi Fallot (terdiri dari stenosis katup pulmonalis, defek septum ventrikel, transposisi arteri besar dan hipertrofi ventrikel kanan).
Pemakaian obat tertentu pada kehamilan trimester pertama berperan dalam terjadinya kelainan jantung bawaan (misalnya obat anti-kejang fenitoin, talidomid dan obat kemoterapi). Penyebab lainnya adalah pemakaian alkohol, rubella dan diabetes selama hamil
D.4 Cerebral palsy
Biasanya baru diketahui beberapa minggu atau beberapa bulan setelah bayi lahir, tergantung kepada beratnya kelainan.
D.5 Clubfoot
Istilah clubfoot digunakan untuk menggambarkan sekumpulan kelainan struktur pada kaki dan pergelangan kaki, dimana terjadi kelainan pada pembentukan tulang, sendi, otot dan pembuluh darah.
D.6 Dislokasi panggul bawaan
Terjadi jika ujung tulang paha tidak terletak di dalam kantung panggul.
D.7 Hipotiroidisme kongenital
Terjadi jika bayi tidak memiliki kelenjar tiroid atau jika kelenjar tiroid tidak terbentuk secara sempurna.
D.8 Fibrosis kistik
Penyakit ini terutama menyerang sistem pernafasan dan saluran pencernaan. Tubuh tidak mampu membawa klorida dari dalam sel ke permukaan organ sehingga terbentuk lendir yang kental dan lengket.
D.9 Defek saluran pencernaan
Saluran pencernaan terdiri dari kerongkongan, lambung, usus halus dan usus besar, rektum serta anus.
Diantaranya adalah:
    Atresia esofagus (kerongkongan tidak terbentuk sempurna)
    Hernia diafragmatika
    Stenosis pilorus
    Penyakit Hirschsprung
    Gastroskisis dan omfalokel
    Atresia anus
    Atresia bilier
D.10 Sindroma Down
Merupakan sekumpulan kelainan yang terjadi pada anak-anak yang dilahirkan dengan kelebihan kromosom nomor 21 pada sel-selnya. Mereka mengalami keterbelakangan mental dan memiliki wajah dan gambaran fisik lainnya yang khas; kelainan ini sering disertai dengan kelainan jantung.







E.     Kelainan konginental dan Kelainan Keturunan
Kelainan keturunan/herediter tidaklah sama dengan kelainan bawaan lahir (kongenital). Kelainan kongenital adalah kelainan yang dapat dijumpai pada saat lahir dan belum tentu merupakan kelainan keturunan (herediter). Contohnya kelainan jantung bawaan, bibir sumbing, celah langit-langit dan lain-lain.
Sedang kelainan keturunan/kelainan herediter adalah kelainan yang dapat diwariskan pada keturunannya. Contohnya buta warna, hemofilia, thallasemia, sindroma down translokasi
Timbulnya kelainan keturunan/herediter, tidak lepas dari sifat dan perilaku gen sebagai pembawa berbagai macam informasi genetik tersebut. Gen inilah yang membawa informasi bagaimana bentuk hidung, warna kulit (kuning, hitam atau coklat), jenis rambut (lurus, keriting, atau ikal), kecenderungan untuk menderita penyakit tertentu dan lain-lain yang kesemuanya ini membentuk fenotip.
Fenotip seseorang dapat mirip ibu, ayah ataupun campuran keduanya. Hal ini tergantung dari ekspresi gennya. Gen yang kuat dalam istilah genetika disebut gen dominan sedang gen yang lemah disebut gen resesif. Dalam pembentukan fenotip, ada gen yang tak berdiri sendiri namun dipengaruhi lingkungan. Bila lingkungan yang ada sampai mengubah fungsi gen, ini yang disebut mutasi gen, dan mutasi gen ini akan diwariskan ke generasi berikutnya. Penyebab mutasi gen ini bisa beragam. Dari sinar radioaktif, zat kimia, infeksi bakteri hingga virus.
Seseorang yang memiliki gen dominan akan menampakkan keadaan dominan tersebut, sehingga mudah diketahui, dan usaha pencegahan penyakitnya juga lebih mudah.
Penyakit gen resesif lebih merupakan masalah karena seorang yang memiliki gen resesif merupakan pembawa (carrier) dan tak menampakkan penyakitnya. Dengan demikian, tanpa disadari ia akan terus menyebarkan gen resesif pada keturunannya. Bila terjadi perkawinan antarsesama carrier untuk suatu penyakit resesif, barulah dapat muncul gejala penyakit tersebut, sehingga perkawinan antardua orang yang berhubungan keluarga, akan memperbesar risiko pemunculan penyakit genetik.
Bila seseorang memiliki penyakit gen dominan menikah dengan orang normal, maka tiap anak memiliki kemungkinan 50 persen untuk mewarisi gen dominan tersebut. Dan bila seseorang memiliki penyakit gen resesif menikah dengan orang normal, maka seluruh anaknya akan mewarisi gen resesif tetapi mereka hanya menjadi pembawa gen.
Bila seorang pembawa gen resesif menikah dengan penderita kelainan yang sama maka tiap anak memiliki kemungkinan persen untuk menderita kelainan dan persen untuk menjadi pembawa.