ORGANISASI
PROFESI DAN SISTEM PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Disusun sebagai Tugas menulis

Disusun Oleh :
Windra Bangun S
( A 01001394 )
PROGRAM STUDI
KEPERAWATAN DIII
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN ( STIKES ) MUHAMMADIYAH
GOMBONG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kesehatan
merupakan hal yang sangat penting, dimana kesehatan adalah tujuan dari setiap
praktisi kesehatan termasuk perawat. Berbicara mengenai perawat, perawat adalah
seorang yang erat hubungannya dengan pasien dimana tiap harinya berinteraksi
penuh dengan pasien sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Mengingat
pentingnya peran perawat tidaklah tidak mungkin kalau kadang terjadi hal yang
salah baik dari segi kedinasan, tanggung jawab sesuai fungsi, kolaboratif dan
lain lain, untuk itu perawat perlu bersatu untuk mewujudkan hal atau cita –
cita yang tidak mungkin diwujudkan secara individu.
Dalam
mewujudkan cita – cita maka perlu juga setiap perawat mendapatkan pendidikan,
ketrampilan, yang berkompeten demi terwujudnya perawat profesional.
B.
Rumusan
Masalah
Apa
yang dimaksud organisasi profesi ?
Apa
PPNI itu ?
Apa
visi misi PPNI ?
Apa
Tujuan PPNI di bentuk ?
C.
Tujuan
Dengan
membaca makalah ini, mahasiswa mampu mengenal sistem pendidikan keperawatan dan
organisasi Profesi Perawat PPNI
D. Sistematika Penulisan
Makalah
ini tersusun atas BAB I PENDAHULUAN yang terdiri dari latar belakang, Rumusan
Masalah, Tujuan dan sistematika Penulisan; BAB II PEMBAHASAN Terdiri dari
pengertian PPNI, Lambang PPNI, Keanggotaan, visi dan misi, Sistem pendidikan
;
BAB III PENUTUP terdiri dari Kesimpulan dan daftar Pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Organisasi Profesi
Organisasi
Profesi adalah organisasi yang para anggotanya adalah praktisi yang menetapkan
diri mereka menjadi profesi dan bergabung dalam melaksanakan fungsi sosial
dimana tidak akan tercapai jika bergerak secara individu.
Menurut
prof.dokter Azrul Azwar, MPH ( 1998 ) ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.
Satu profesi terdapat hanya 1 organisasi
profesi dan telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta merumuskan standard pelayanan profesi, standard pendidikan dan
pelatihan profesi serta kebijakan profesi
B.
Kilas
cerita PPNI
Organisasi
ini lahir berdasarkan serangkaian perundingan beberapa tokoh tenaga keperawatan
dari berbagai organisasi keperawatan yang berrdiri sendiri. Dengan kesadaran
pentingnya bersatu maka pada tanggal 17 Maret 1974, mereka sepakat melaksanakan
fungsi menjadi Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang disingkat dengan PPNI.
PPNI
didirikan pada tanggal 17 maret 1947 yang kepengurusannya terdiri dari :
1
pengurus pusat PPNI berkedudukan di Ibu kota Negara
32
pengurus PPNI propinsi
358
pengurus PPNI kabupaten atau kota
Lebih
dari 2500 pengurus komisariat yang menghimpun seluruh perawat indonesia
Di luar negeri telah
dibentuk INNA-K ( Indonesia National Nurse Association in Kuwait ). PPNI sejak
juni 2003 telah menjadi anggota ICN ( International Council of Nurses ) yang ke
125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan
berkomitmen tinggi memberikan asuhan keperawatan yang kompeten, aman, dan
bermutu bagi masyarakat luas.
C. Identitas Organisasi
1.
Sistem
Organisasi
a)
Nama Organisasi : Persatuan Perawat Nasional Indonesia
disingkat PPNI
b) PPNI
didirikan tanggal 17 Maret 1974
c)
Organisasi Berbentuk kesatuan dengan Kedaulatan
tertinggi ada pada Munas
d) Struktur
Organisasinya:
Dewan Pimpinan Pusat / DPP berkedudukan di Jakarta
Pengurus Propinsi
Pengurus PPNI Daerah Kabupaten di tiap kabupaten/ kota
Komisariat ( di beberapa kantor)
D. Lambang PPNI
1.
Lingkaran dengan warna merah à menunjukkan semangat
persatuan
2.
Dasar kuning emas dalam lingkaran à keluhuran jiwa dan
cinta kasih
3.
Segi lima à berkepribadian Pancasila
4.
Hijau tua dalam segi lima à kesejahteraan
5.
Lampu warna putih à identitas perawatan
6.
Lidah api lima cabang berwarna merah à semangat
pengabdian yang dilandasi/ dijiwai Pancasila
7.
Huruf warna putih à lambang kesucian
Kesimpulan
makna lambang PPNI adalah :
Perawat
Indonesia yang hidup di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
mengabdikan dirinya dalam bidang perawatan/ kesehatan dengan itikad dan
kesadaran pengabdian yang suci murni disertai dengan keluhuran jiwa dan cinta
kasih, senantiasa menunaikan darma baktinya terhadap Negara dan Bangsa
Indonesia khususnya dan terhadap semua umat manusia pada umumnya.
E. Visi Misi dan Moto PPNI
a.
Visi PPNI
Menjadi
organisasi profesi keperawatan yang sejajar dengan profesi lain bidang
kesehatan secara regional, nasional maupun global yang mampu berperan dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan dan martabat anggotanya.
b.
Misi PPNI
Meningkatkan profesionalisme organisasi dari
anggotanya sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mengembangkan IPTEK dlm bidang keperawatan khususnya
dan kesehatan pada umumnya.
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan
masyarakat sebagai penentu dalam program kesehatan.
c.
Moto PPNI
PPNI Organisasiku,
PPNI Jiwaku, PPNI Tanggung jawabku
F. Tujuan dan Tugas Pokok
a.
Tujuan
1.
Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara
tenaga keperawatan
2.
Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dalam upaya
kesehatan
3.
Berkembangnya karir dan prestasi kerja tenaga keperawatan
sejalan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga keperawatan
4.
Meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain
dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
b.
Tugas Pokok
1.
Membina kelembagaan, anggota, kader
kepemimpinan, hukum dan humas.
2.
PPNI bertugas meningkatkan jangkauan dan
mutu pendidikan atau pelatihan kesehatan.
3.
Meningkatkan jangkauan dan mutu
pelayanan keperawatan
4.
Mengembangkan penelitian keperawatan dan
pengembangan keperawatan
5.
Membina kesejahteraan anggota dan
pembinaan badan-badan usaha keperawatan
G. Syarat
Menjadi Anggota
a.
Anggota
Biasa
WNI
Lulus dari pendidikan formal bidang Keperawatan yg
disahkan pemerintah
Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui pengurus
Kab/Kota, Komisariat
Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI
Bersedia aktif mengikuti kegiatan yang dilakukan
organisasi
b.
Anggota
Khusus
Perawat WNA yang bekerja di Indonesia (sesuai PP No 32
tahun 1996) dan telah beradaptasi selama 6 – 12 tahun.
Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui pengurus
Kab/Kota, Komisariat
Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI
c.
Anggota
Kehormatan
Bukan perawat, tetapi berjasa terhadap perkembangan
keperawatan dan PPNI
Diusulkan pengurus Kab/ Kota dan disetujui Propinsi
Disahkan pengurus pusat dalam kegiatan organisasi yang
bersifat nasional
H. Kewajiban dan Hak Anggota
a.
Kewajiban
Anggota
Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Sumpah
perawat, Kode Etik Keperawatan, AD/ART dan semua peraturan serta keputusan
organisasi.
Membayar uang pangkal dan iuran bulanan, kecuali
anggota kehormatan
Menghadiri rapat – rapat atas undangan pengurus
organisasi
b.
Hak – Hak
Anggota
Mengajukan
pendapat, usul lisan/ tertulis, mengikuti seluruh kegiatan org. memilih dan
dipilih sesuai jenjang.(kecuali anggota khusus dan kehormatan tidak berhak memilih
dan dipilih)
Mendapat
kesempatan menambah/ mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan
Mendapat
perlidungan dan pembelaan dari organisasi dalam hal yg benar dan adil
I. PENDIDIKAN KEPERAWATAN DI INDONESIA
Keperawatan adalah
sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah “body of knowledge’ yang
jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat
dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu
dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam Sistem
Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam upaya meningkatakan profesionalisme
Keperawatan agar dapat memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri
ini.
Berdasarkan pemahaman
tersebut dan untuk mencapainya, dibentuklah suatu Sistem Pendidikan Tinggi
Keperawatan, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatakan pelayanan
kesehatan yang berkualitas. Dalam melaksanakan hal ini tentunya dibutuhkan
sumber daya pelaksana kesehatan termasuk di dalamnya terdapat tenaga
keperawatan yang baik, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas.
Saat ini, kebanyakan
pendidikan Keperawatan di Indonesia masih merupakan pendidikan yang bersifat
vocational, yang merupakan pendidikan keterampilan, sedangkan idealnya
pendidikan Keperawatan harus bersifat profesionalisme, yang menyeimbangkan
antara teori dan praktik. Oleh karena itu diperlukan adanya penerapan Sistem
Pendidikan Tinggi Keperawatan, yaitu dengan didirikannya lembaga-lembaga
Pendikan Tinggi Keperawatan. Hal ini telah dilakukan oleh Indonesia dengan
membentuk sebuah lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dimulai sejak tahun
1985, yang kemudian berjalan berdampingan dengan pendidikan-pendidikan
vocational.
Selanjutnya, dalam
perjalanan perkembangan keprofesionalismeannya, ternyata keprofesionalismean
Keperawatan sulit tercapai bila pendidikan vocational lebih banyak dari pada
pendidikan yang bersifat profesionalisme, dalam hal ini pendidikan tinggi
Keperawatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi kebijakan tentang
pendidikan Keperawatan yang minimal berbasis S1 Keperawatan.
Terkait hal tersebut,
Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang
landasan dibentuknya pendidikan Keperawatan di Indonesia berbasis S1
Keperawatan. SK ini didasarkan karena Keperawatan yang memiliki “body of
knowladge” yang jelas, dapat dikembangkan setinggi-tingginya karena memilki
dasar pendidikan yang kuat2. Selain itu, jika ditelaah lagi, penerbitan SK itu
sendiri tentu ada pihak-pihak yang terkait yang merekomendasikannya, dalam hal
ini yakni Departemen Kesehatan ( DepKes) dan Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI). Jika dilihat dari hal ini, maka dapat disimpulkan adanya
kolaborasi yang baik antara Depkes dan PPNI dalam rangka memajukan dunia
Keperawatan di Indonesia.
Namun dalam kenyataannya
tidaklah demikian. Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh
Depkes yang sangat merugikan dunia keperawatan, termasuk kebijakan mengenai
dibentuknya pendidikan Keperawatan DIV (Diploma IV) di Politeknik-politeknik
Kesehatan (Poltekes), yang disetarakan dengan S1 Keperawatan, dan bisa langsung
melanjutkan ke pendidikan strata dua (S2). Padahal beberapa tahun lalu telah
ada beberapa Program Studi Ilmu Keperawatan di negeri ini seperti PSIK
Univesitas Sumatera Utara dan PSIK Universitas Diponegoro yang telah
membubarkan dan menutup pendidikan DIV Keperawatan karena sangat jelas
menghambat perkembangan profesi keperawatan. Selain itu masih beraktivitasnya
poltekes-poltekes yang ada di Indonesia sekarang ini sebetulnya melanggar hukum
Sistem Pendidikan Nasional yang ada tentang pendirian Poltekes, yakni
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kedinasan, di mana pendirian
Poltekes yang langsung berada dalam wewenang Depkes bertujuan dalam rangka
mendidik pegawai negeri atau calon pegawai negeri di bidang kesehatan, sehingga
setelah lulus, lulusan-lulusan Poltekes tersebut akan langsung diangkat menjadi
pegawai negeri. Sedangkan saat ini, Poltekes bukan lagi merupakan Lembaga
Pendidikan Kedinasan, sehingga para lulusannya tidak lagi mendapat ikatan dinas
menjadi pegawai negeri. Oleh karena itu seharusnya Poltekes-poltekes yang
sekarang ada ini tidak dapat lagi melakukan aktivitasnya memberikan pendidikan
keperawatan.
Selain itu akhir-akhir
ini Depkes telah membuat kebijakan yang mengghentikan utilisasi S1 Keperawatan,
dan walaupun masih ada, mereka dijadikan perawat-perawat S1 yang siap dikirim
ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk ”menggoalkan” DIV Keperawatan.
Hal ini tentu saja sudah
sangat keterlaluan. Profesi Keperawatan secara sedikit demi sedikit melalui
cara-cara yang sistematis dibawa pada jurang kehancuran. Namun, Jika memang
perawat professional di zaman ini mau berusaha utuk memperbaiki nasibnya di masa
depan , mungkin tidak akan ada kesulitan bagi generasi selanjutnya untuk
mengecap pendidikan keperawatan samapai strata 1 (S1).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesehatan
merupakan hal yang sangat penting, dimana kesehatan adalah tujuan dari setiap
praktisi kesehatan termasuk perawat. Berbicara mengenai perawat, perawat adalah
seorang yang erat hubungannya dengan pasien dimana tiap harinya berinteraksi
penuh dengan pasien sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Mengingat
pentingnya peran perawat tidaklah tidak mungkin kalau kadang terjadi hal yang
salah baik dari segi kedinasan, tanggung jawab sesuai fungsi, kolaboratif dan
lain lain, untuk itu perawat perlu bersatu untuk mewujudkan hal atau cita –
cita yang tidak mungkin diwujudkan secara individu.
Dalam
mewujudkan cita – cita maka perlu juga setiap perawat mendapatkan pendidikan,
ketrampilan, yang berkompeten demi terwujudnya perawat profesional.
Keperawatan adalah
sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah “body of knowledge’ yang
jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat
dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu
dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam Sistem
Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam upaya meningkatakan profesionalisme
Keperawatan agar dapat memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri
ini.
Daftar Pustaka
blog
: windra_pasmr@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar