Senin, 23 April 2012

PPNI dan sisitem pendidikan perawat


ORGANISASI PROFESI DAN SISTEM PENDIDIKAN KEPERAWATAN

Disusun sebagai Tugas menulis










Disusun Oleh :
Windra Bangun S
( A 01001394 )


PROGRAM STUDI KEPERAWATAN DIII
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN ( STIKES ) MUHAMMADIYAH
GOMBONG
2011




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, dimana kesehatan adalah tujuan dari setiap praktisi kesehatan termasuk perawat. Berbicara mengenai perawat, perawat adalah seorang yang erat hubungannya dengan pasien dimana tiap harinya berinteraksi penuh dengan pasien sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Mengingat pentingnya peran perawat tidaklah tidak mungkin kalau kadang terjadi hal yang salah baik dari segi kedinasan, tanggung jawab sesuai fungsi, kolaboratif dan lain lain, untuk itu perawat perlu bersatu untuk mewujudkan hal atau cita – cita yang tidak mungkin diwujudkan secara individu.
Dalam mewujudkan cita – cita maka perlu juga setiap perawat mendapatkan pendidikan, ketrampilan, yang berkompeten demi terwujudnya perawat profesional.

B.     Rumusan Masalah
    Apa yang dimaksud organisasi profesi ?
    Apa PPNI itu ?
    Apa visi misi PPNI ?
    Apa Tujuan PPNI di bentuk ?

C.    Tujuan
Dengan membaca makalah ini, mahasiswa mampu mengenal sistem pendidikan keperawatan dan organisasi Profesi Perawat PPNI

D.    Sistematika Penulisan
Makalah ini tersusun atas BAB I PENDAHULUAN yang terdiri dari latar belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan sistematika Penulisan; BAB II PEMBAHASAN Terdiri dari pengertian PPNI, Lambang PPNI, Keanggotaan, visi dan misi, Sistem pendidikan ; BAB III PENUTUP terdiri dari Kesimpulan dan daftar Pustaka.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang para anggotanya adalah praktisi yang menetapkan diri mereka menjadi profesi dan bergabung dalam melaksanakan fungsi sosial dimana tidak akan tercapai jika bergerak secara individu.
Menurut prof.dokter Azrul Azwar, MPH ( 1998 ) ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.         Satu profesi terdapat hanya 1 organisasi profesi dan telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.         Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standard pelayanan profesi, standard pendidikan dan pelatihan profesi serta kebijakan profesi

B.     Kilas cerita PPNI
Organisasi ini lahir berdasarkan serangkaian perundingan beberapa tokoh tenaga keperawatan dari berbagai organisasi keperawatan yang berrdiri sendiri. Dengan kesadaran pentingnya bersatu maka pada tanggal 17 Maret 1974, mereka sepakat melaksanakan fungsi menjadi Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang disingkat dengan PPNI.
PPNI didirikan pada tanggal 17 maret 1947 yang kepengurusannya terdiri dari :
    1 pengurus pusat PPNI berkedudukan di Ibu kota Negara
    32 pengurus PPNI propinsi
    358 pengurus PPNI kabupaten atau kota
    Lebih dari 2500 pengurus komisariat yang menghimpun seluruh perawat indonesia
Di luar negeri telah dibentuk INNA-K ( Indonesia National Nurse Association in Kuwait ). PPNI sejak juni 2003 telah menjadi anggota ICN ( International Council of Nurses ) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi memberikan asuhan keperawatan yang kompeten, aman, dan bermutu bagi masyarakat luas.
C.    Identitas Organisasi
1.         Sistem Organisasi
a)        Nama Organisasi : Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI
b)       PPNI didirikan tanggal 17 Maret 1974
c)        Organisasi Berbentuk kesatuan dengan Kedaulatan tertinggi ada pada Munas
d)       Struktur Organisasinya:
    Dewan Pimpinan Pusat / DPP berkedudukan di Jakarta
    Pengurus Propinsi
    Pengurus PPNI Daerah Kabupaten di tiap kabupaten/ kota
    Komisariat ( di beberapa kantor)

D.    Lambang PPNI
1.         Lingkaran dengan warna merah à menunjukkan semangat persatuan
2.         Dasar kuning emas dalam lingkaran à keluhuran jiwa dan cinta kasih
3.         Segi lima à berkepribadian Pancasila
4.         Hijau tua dalam segi lima à kesejahteraan
5.         Lampu warna putih à identitas perawatan
6.         Lidah api lima cabang berwarna merah à semangat pengabdian yang dilandasi/ dijiwai Pancasila
7.         Huruf warna putih à lambang kesucian
Kesimpulan makna lambang PPNI adalah :
Perawat Indonesia yang hidup di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, mengabdikan dirinya dalam bidang perawatan/ kesehatan dengan itikad dan kesadaran pengabdian yang suci murni disertai dengan keluhuran jiwa dan cinta kasih, senantiasa menunaikan darma baktinya terhadap Negara dan Bangsa Indonesia khususnya dan terhadap semua umat manusia pada umumnya.

E.     Visi Misi dan Moto PPNI
a.         Visi PPNI
Menjadi organisasi profesi keperawatan yang sejajar dengan profesi lain bidang kesehatan secara regional, nasional maupun global yang mampu berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan martabat anggotanya.
b.        Misi PPNI
    Meningkatkan profesionalisme organisasi dari anggotanya sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
    Mengembangkan IPTEK dlm bidang keperawatan khususnya dan kesehatan pada umumnya.
    Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan masyarakat sebagai penentu dalam program kesehatan.
c.         Moto PPNI
PPNI Organisasiku, PPNI Jiwaku, PPNI Tanggung jawabku

F.     Tujuan dan Tugas Pokok
a.         Tujuan
1.        Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara tenaga keperawatan
2.        Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dalam upaya kesehatan
3.        Berkembangnya karir dan prestasi kerja tenaga keperawatan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga keperawatan
4.        Meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
b.        Tugas Pokok
1.        Membina kelembagaan, anggota, kader kepemimpinan, hukum dan humas.
2.        PPNI bertugas meningkatkan jangkauan dan mutu pendidikan atau pelatihan kesehatan.
3.        Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan keperawatan
4.        Mengembangkan penelitian keperawatan dan pengembangan keperawatan
5.        Membina kesejahteraan anggota dan pembinaan badan-badan usaha keperawatan

G.    Syarat Menjadi Anggota
a.         Anggota Biasa
    WNI
    Lulus dari pendidikan formal bidang Keperawatan yg disahkan pemerintah
    Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui pengurus Kab/Kota, Komisariat
    Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI
    Bersedia aktif mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi
b.        Anggota Khusus
    Perawat WNA yang bekerja di Indonesia (sesuai PP No 32 tahun 1996) dan telah beradaptasi selama 6 – 12 tahun.
    Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui pengurus Kab/Kota, Komisariat
    Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI
c.         Anggota Kehormatan
    Bukan perawat, tetapi berjasa terhadap perkembangan keperawatan dan PPNI
    Diusulkan pengurus Kab/ Kota dan disetujui Propinsi
    Disahkan pengurus pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat nasional

H.    Kewajiban dan Hak Anggota
a.         Kewajiban Anggota
    Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Sumpah perawat, Kode Etik Keperawatan, AD/ART dan semua peraturan serta keputusan organisasi.
    Membayar uang pangkal dan iuran bulanan, kecuali anggota kehormatan
    Menghadiri rapat – rapat atas undangan pengurus organisasi
b.        Hak – Hak Anggota
    Mengajukan pendapat, usul lisan/ tertulis, mengikuti seluruh kegiatan org. memilih dan dipilih sesuai jenjang.(kecuali anggota khusus dan kehormatan tidak berhak memilih dan dipilih)
    Mendapat kesempatan menambah/ mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan
    Mendapat perlidungan dan pembelaan dari organisasi dalam hal yg benar dan adil

I.       PENDIDIKAN KEPERAWATAN DI INDONESIA
Keperawatan adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah “body of knowledge’ yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam upaya meningkatakan profesionalisme Keperawatan agar dapat memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri ini.
Berdasarkan pemahaman tersebut dan untuk mencapainya, dibentuklah suatu Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam melaksanakan hal ini tentunya dibutuhkan sumber daya pelaksana kesehatan termasuk di dalamnya terdapat tenaga keperawatan yang baik, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas.
Saat ini, kebanyakan pendidikan Keperawatan di Indonesia masih merupakan pendidikan yang bersifat vocational, yang merupakan pendidikan keterampilan, sedangkan idealnya pendidikan Keperawatan harus bersifat profesionalisme, yang menyeimbangkan antara teori dan praktik. Oleh karena itu diperlukan adanya penerapan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yaitu dengan didirikannya lembaga-lembaga Pendikan Tinggi Keperawatan. Hal ini telah dilakukan oleh Indonesia dengan membentuk sebuah lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dimulai sejak tahun 1985, yang kemudian berjalan berdampingan dengan pendidikan-pendidikan vocational.
Selanjutnya, dalam perjalanan perkembangan keprofesionalismeannya, ternyata keprofesionalismean Keperawatan sulit tercapai bila pendidikan vocational lebih banyak dari pada pendidikan yang bersifat profesionalisme, dalam hal ini pendidikan tinggi Keperawatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi kebijakan tentang pendidikan Keperawatan yang minimal berbasis S1 Keperawatan.
Terkait hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya pendidikan Keperawatan di Indonesia berbasis S1 Keperawatan. SK ini didasarkan karena Keperawatan yang memiliki “body of knowladge” yang jelas, dapat dikembangkan setinggi-tingginya karena memilki dasar pendidikan yang kuat2. Selain itu, jika ditelaah lagi, penerbitan SK itu sendiri tentu ada pihak-pihak yang terkait yang merekomendasikannya, dalam hal ini yakni Departemen Kesehatan ( DepKes) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Jika dilihat dari hal ini, maka dapat disimpulkan adanya kolaborasi yang baik antara Depkes dan PPNI dalam rangka memajukan dunia Keperawatan di Indonesia.
Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian. Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Depkes yang sangat merugikan dunia keperawatan, termasuk kebijakan mengenai dibentuknya pendidikan Keperawatan DIV (Diploma IV) di Politeknik-politeknik Kesehatan (Poltekes), yang disetarakan dengan S1 Keperawatan, dan bisa langsung melanjutkan ke pendidikan strata dua (S2). Padahal beberapa tahun lalu telah ada beberapa Program Studi Ilmu Keperawatan di negeri ini seperti PSIK Univesitas Sumatera Utara dan PSIK Universitas Diponegoro yang telah membubarkan dan menutup pendidikan DIV Keperawatan karena sangat jelas menghambat perkembangan profesi keperawatan. Selain itu masih beraktivitasnya poltekes-poltekes yang ada di Indonesia sekarang ini sebetulnya melanggar hukum Sistem Pendidikan Nasional yang ada tentang pendirian Poltekes, yakni Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kedinasan, di mana pendirian Poltekes yang langsung berada dalam wewenang Depkes bertujuan dalam rangka mendidik pegawai negeri atau calon pegawai negeri di bidang kesehatan, sehingga setelah lulus, lulusan-lulusan Poltekes tersebut akan langsung diangkat menjadi pegawai negeri. Sedangkan saat ini, Poltekes bukan lagi merupakan Lembaga Pendidikan Kedinasan, sehingga para lulusannya tidak lagi mendapat ikatan dinas menjadi pegawai negeri. Oleh karena itu seharusnya Poltekes-poltekes yang sekarang ada ini tidak dapat lagi melakukan aktivitasnya memberikan pendidikan keperawatan.
Selain itu akhir-akhir ini Depkes telah membuat kebijakan yang mengghentikan utilisasi S1 Keperawatan, dan walaupun masih ada, mereka dijadikan perawat-perawat S1 yang siap dikirim ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk ”menggoalkan” DIV Keperawatan.
Hal ini tentu saja sudah sangat keterlaluan. Profesi Keperawatan secara sedikit demi sedikit melalui cara-cara yang sistematis dibawa pada jurang kehancuran. Namun, Jika memang perawat professional di zaman ini mau berusaha utuk memperbaiki nasibnya di masa depan , mungkin tidak akan ada kesulitan bagi generasi selanjutnya untuk mengecap pendidikan keperawatan samapai strata 1 (S1).


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, dimana kesehatan adalah tujuan dari setiap praktisi kesehatan termasuk perawat. Berbicara mengenai perawat, perawat adalah seorang yang erat hubungannya dengan pasien dimana tiap harinya berinteraksi penuh dengan pasien sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Mengingat pentingnya peran perawat tidaklah tidak mungkin kalau kadang terjadi hal yang salah baik dari segi kedinasan, tanggung jawab sesuai fungsi, kolaboratif dan lain lain, untuk itu perawat perlu bersatu untuk mewujudkan hal atau cita – cita yang tidak mungkin diwujudkan secara individu.
Dalam mewujudkan cita – cita maka perlu juga setiap perawat mendapatkan pendidikan, ketrampilan, yang berkompeten demi terwujudnya perawat profesional.
Keperawatan adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah “body of knowledge’ yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam upaya meningkatakan profesionalisme Keperawatan agar dapat memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri ini.









Daftar Pustaka

blog : windra_pasmr@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar